Skip to main content
Berita KegiatanBerita Utama

Kegiatan Layanan Hukum Non Litigasi Restorative Justice

Dibaca: 48 Oleh 07 Okt 2021Oktober 14th, 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang berperan terhadap penegakan tindak pidana narkoba

Bentuk restorative justice yang dimaksud digalakan oleh BNN bekerjasama dengan Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian serta dinas terkait adalah dengan menerapkan pemidanaan yang bukan hanya berorientasi kepada balasan, dan pemidanaan bukan sebagai alat untuk penguasa.
Direktur Hukum dan Kerjasama BNN memberikan pemaparan mengenai pentingnya restorative justice sebagai dasar dari dilakukanya TAT terpadu yang dilaksanakan selama ini oleh BNN, bersama dengan instansi terkait.
Tujuan dari digalakanya TAT diantara lain adalah sebagai wadah bagi keadilan serta pelaksanaan pasal 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 dimana disebutkan bahwa pengguna atau korban penyalahguna wajib dilakukan rehabilitasi.
TAT juga dilaksanakan sebagai dasar untuk pertimbangan hakim dalam pemberian keputusan, dan penyidik juga diberikan kewenangan penuh untuk mengajukan perpanjangan waktu guna keperluan TAT.
Restorative justice juga perlu diperhatikan bahwa tujuan nya yang utama adalah menyamakan presepsi mengenai rehabilitasi bagi pengguna dan korban penyalahguna, dan juga menghapuskan paradigma lama bahwa pemidanaan adalah suatu bentuk pembalasan.

#Warondrugs
#Hidup100persen
#BNNKPasuruan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel