Skip to main content
Berita Utama

Wajib Lapor Gratifikasi

Dibaca: 3 Oleh 08 Agu 2023Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu:
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi:

  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara.
  • Menteri.
  • Gubernur.
  • Hakim.

Pejabat Negara Lainnya:

  • Duta Besar.
  • Wakil Gubernur.
  • Bupati / Walikota dan Wakilnya.
  • Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis .
  • Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD.
  • Pimpinan Bank Indonesia.
  • Pimpinan Perguruan Tinggi.
  • Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
  • Jaksa.
  • Penyidik.
  • Panitera Pengadilan.
  • Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.
  • Pegawai Negeri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi:

  • Pegawai pada : MA, MK
  • Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND
  • Pegawai pada Kejagung
  • Pegawai pada Bank Indonesia
  • Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
  • Pegawai pada Perguruan Tinggi
  • Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
  • Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
  • Pegawai pada BUMN dan BUMD
  • Pegawai pada Badan Peradilan
  • Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
  • Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II

Product & Credit : Humas BNNK Pasuruan

#WarOnDrugs
#soberasyik
#jatimsangar
#sobatgesit
#BNNKPasuruan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel