
Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu:
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara.
- Menteri.
- Gubernur.
- Hakim.
Pejabat Negara Lainnya:
- Duta Besar.
- Wakil Gubernur.
- Bupati / Walikota dan Wakilnya.
- Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis .
- Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD.
- Pimpinan Bank Indonesia.
- Pimpinan Perguruan Tinggi.
- Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
- Jaksa.
- Penyidik.
- Panitera Pengadilan.
- Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.
- Pegawai Negeri.
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi:
- Pegawai pada : MA, MK
- Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND
- Pegawai pada Kejagung
- Pegawai pada Bank Indonesia
- Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
- Pegawai pada Perguruan Tinggi
- Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
- Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
- Pegawai pada BUMN dan BUMD
- Pegawai pada Badan Peradilan
- Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
- Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II
Product & Credit : Humas BNNK Pasuruan
#WarOnDrugs
#soberasyik
#jatimsangar
#sobatgesit
#BNNKPasuruan