
Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Kegiatan sosialisasi terkait bahaya penylahgunaan peredaran gelap narkotika di lingkungan Direktorat Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo yang dihadiri kurang lebih 120 orang dan pelaksanaan test urine. Dalam rangka melaksanakan Inpres no 2 tahun 2020 KPP sebagai instansi pemerintah vertikal pemerintahan wajib melaksanakan program P4GN yang mana bertujuan untuk mendukung program Pemerintah dan BNN dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
BNNK Pasuruan menyambut baik inisiatif dari KPP Probolinggo mengingat tingkat prevalensi narkoba di Indonesia yang meningkat dari tahun ke tahun. Dengan melakukan tes urine oleh BNNK Pasuruan terhadap pegawai KPP Probolinggo yang mana diharapkan dari kegiatan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kesadaran pegawai KPP Probolinggo terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika.
#Warondrugs
#Hidup100persen
#BNNKPasuruan