Skip to main content
Edukasi

REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNA NARKOBA

Dibaca: 3 Oleh 26 Agu 2019November 29th, 2020Tidak ada komentar
REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNA NARKOBA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Rehabilitasi adalah proses layanan pemulihan secara komprehensif dan terpadu terhadap pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkoba melalui intervensi secara medis, psikologis, sosial, dan spiritual agar dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Tujuan dari rehabilitasi itu sendiri adalah, untuk memulihkan pecandu narkoba dari ketergantungan agar kembali sehat dan produktif. Pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkoba perlu untuk direhabilitasi guna memulihkan dan mengembangkan potensi yang dimiliki pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkoba agar dapat melaksanakan peran sosialnya kembali di keluarga dan masyarakat. Karena pecandu dan/atau korban penyalahguna itu bukan kriminal, melainkan korban. Sehingga pihak keluarga pecandu wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika pasal 55.

Angka prevalensi penyalahguna narkoba di Jawa Timur pada tahun 2018 telah mencapai 2,80% atau sekitar 1.100.120 orang yang pernah mengkonsumsi narkoba pada kelompok usia 10-59 tahun, data ini berdasarkan hasil penelitian BNN bekerjasama degan UI tentang Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba. Kalau kita bandingkan dengan tahun 2017 maka ada kenaikan angka prevalensi 1,03%. Ini merupakan kenaikan yang luar biasa. Berdasarkan data tingginya angka prevalensi penyalahguna narkoba tersebut, diperlukan upaya rehabilitatif dalam bentuk Program Rehabilitasi sebagai bentuk penanganan terhadap pecandu dan penyalahguna narkoba. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa “ Pecandu Narkotika korban dan penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ”.

Penyalahguna narkoba tidak akan dihukum atau dipenjara melainkan harus mengikuti program rehabilitasi dimana masa selama program rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Dalam menjalankan tugas besar ini BNN tidak dapat bekerja sendiri. Terdapat beberapa Instansi Pemerintah dan Swasta yang juga menjalankan program rehabilitasi narkotika melalui berbagai pendekatan, sehingga sangat membantu pemerintah dalam melaksanakan program rehabilitasi narkotika. Hal ini sesuai yang tertera pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan “ Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional “.

Pecandu dan/atau korban penyalahguna Narkoba tidak dipenjara atau dikenai sanksi hukum, karena pecandu dan/atau korban penyalahguna Narkoba itu adalah orang yang sakit. Dalam pasal 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ayat 13 dan 14  menyatakan :

Ayat 13 :

“ Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis ”.

Ayat 14 :

“ Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas “.

Dan pecandu Narkoba itu tidak dapat disembuhkan 100% atau hanya dapat pulih kesehatannya secara fisik saja. Artinya suatu ketika akan kambuh kembali jika si pecandu tidak dapat mempertahankan kepulihannya. Karena itu harus kita pahami bahwa Pecandu dan/atau korban penyalahguna Narkoba itu adalah penyakit kronis dan kambuhan yang menyebabkan gangguan fungsi dan gangguan perilaku sehingga memerlukan pertolongan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel