
Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan, mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika, bahwa semenjak 2 (dua) bulan terakhir ini terdapat tindak pidana peredaran narkotika yang melintas di wilayah Kabupaten Pasuruan, yang kemudian dilakukan pendalaman mengenai informasi tersebut.
Pada hari Senin, tanggal 26 Oktober Tahun 2020, setelah info yang didapat dan dilakukan pendalaman diyakini bahwa ada kendaraan atau mobil yang akan melintas di jalan tol yang melintasi wilayah Kabupaten Pasuruan, tepatnya di Pintu Tol Kejapanan, Gempol, Kabupaten Pasuruan, sekiranya pukul 18.30 WIB, petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan dibantu oleh Petugas Pemberantasan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, melakukan penangkapan dan diketemukan Narkotika jenis 1 golongan sabu, yang kemudian dilakukan penimbangan dan diketahui seberat 77,16 (tujuh puluh tujuh koma enam belas gram) bruto, yang diketemukan disimpan di pintu belakang sebelah kiri di Mobil Honda Jazz berwarna Biru dengan nomor polisi N 1464 HN, yang dikemudikan oleh tersangka berinisial AG dan seorang disampingnya berinisial DF.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua orang tersebut, bahwa narkotika jenis sabu seberat 77,16 (tujuh puluh tujuh koma enam belas gram) bruto tersebut, diambil atas pesanan tersangka DF, dari Sampang, Madura.
Atas kejadian tersebut kedua Tersangka beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan dibantu dengan petugas pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur di Kantor BNNK Pasuruan.
Jangan Lupa Follow Akun Sosial Media BNN Kabupaten Pasuruan :
IG : @infobnn_kab_pasuruan
FB : BNN Kabupaten Pasuruan
Website : pasuruankab.bnn.go.id
Youtube : BNN Kabupaten Pasuruan
#BNNKPasuruan
#BNN
#Hidup100persen
#MilenialSehatLawanNarkoba
#NarkobaMusuhKitaBersama
#StopNarkoba
#Bersinar
HIDUP 100 PERSEN SEHAT, SADAR, PRODUKTIF DAN BAHAGIA TANPA NARKOBA DIMULAI DARI SAYA !!!