
BNNK Pasuruan mengadakan Press Release Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkotika golongan 1 (satu) Jenis Methampethamine atau yang biasa disebut sabu sebanyak 100,002 gram bruto
Berhasil diamankan tersangka berinisial
IRL ( 49 Tahun )
KTK ( 39 Tahun )
Jumlah barang bukti
– 1(satu) paket sabu seberat 100,002 gram bruto
– 1(satu) Unit mobil nissan march
– 1 (satu) buah HP merk Wiko
– 1 (satu)buah HP merk Samsung galaxy prime pro
– 1(satu) buah HP Nokia – Identitas tersangka
Adapun kronologis kejadian pengungkapan penyelundupan narkotika tersebut kepada pers, dimana pada hari Sabtu, tanggal 15 september 2018 pukul 20.30 wib. .
Petugas BNNK Pasuruan bekerjasama dengan BNNP Jatim berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika, dengan TKP di pertigaan jalan raya gempol, Kab pasuruan, berhasil diamankan kedua tersangka yang berinisial IRL yg berdomisi di beji, pasuruan, dan KTK yang berdomisili di riau.
Diamankan barang bukti berupa narkotika gol 1 jenis sabu seberat 100,002 gram bruto, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dari kedua tersangka ditemukan informasi bahwa peredaran gelap ini sudah dilakukan sebanyak 2 kali, yang pertama pada awal bulan juli 2018 dan yg kedua di gagalkan oleh petugas BNNK Pasuruan bekerjasama dengan BNNP Jatim.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan 500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
#BnnkPasuruan
#LawanNarkoba
#KamuDiaSayaLawanNarkoba