
Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Demi mencapai tujuan “Bersih Narkoba”, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan tidak bekerja sendiri, dan sangat terdukung oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Upaya untuk membuat Kabupaten Pasuruan “Bersih Narkoba”, disamping melakukan pemetaan jaringan dan pemberantasan jaringan peredaran narkoba tidak kalah pentingnya adalah melakukan upaya pencegahan kepada seluruh masyarakat baik yang masih bersekolah maupun di dunia kerja.
Kami memberikan pengetahuan tentang Bahaya Narkoba sejak dini yang telah dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan dengan berbagai cara dan telah bekerjasama dengan berbagai pemangku kebijakan. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Sekolah SMP dan MTs Sederajat dan mencetak penggiat sejumlah 90. Diharapkan dengan adanya penggiat ini bisa memberikan pemahaman kepada siswa – siswi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba sejak dini.
Selain mencetak penggiat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan telah melakukan sosialisasi bahaya narkoba sebanyak 110 kali yang terdiri dari 28 di masyarakat, 73 di lingkungan pendidikan, 4 instansi pemerintahan, 5 swasta. Mencetak 7 lembaga pendidikan yang responsif melalui Advokasi dan kami juga telah melakukan tes urine sebanyak 25 kali dengan sasaran 1376 orang yang terdiri dari 23 kali dikalangan pelajar dengan 1299 siswa – siswi dan 2 kali dikalangan pekerja dengan 77 orang.
Masyarakat Kabupaten Pasuruan sudah mulai sadar akan pentingnya rehabilitasi serta seriusnya penanganan rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan, hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan rehabilitasi, sebanyak 21 orang datang untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Hal tersebut membahagiakan untuk kami karena semakin banyak orang yang ingin sembuh dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba ini.
Tahun ini juga kami berhasil mengangkap tersangka MA yang berdomisili di Kota Pasuruan. TKP tersebut bertempat di Kantor JNE Agen Utama Pasuruan Kota yang beralamat di Dr. Wahidin Sudiro Husodo no 7 Pekuncen Kota Pasuruan. Modus Operandi yang dilakukan adalah pembelian Ganja melalui paket pengiriman JNE. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang mengambil paket yang diduga berisi batang daun ganja kering di Kantor JNE. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian/rumah/tempat tertutup lainya petugas menemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis batang daun ganja yang berada dalam penguasaan tersangka setelah diambil dari Petugas JNE dengan berat brutto 84 gram.
#BNNKPasuruan
#MilenialSehatLawanNarkoba
#Bersinar
HIDUP SEHAT TANPA NARKOBA DIMULAI DARI SAYA !!!