Skip to main content
Artikel

Pengertian Narkoba

Dibaca: 1362 Oleh 07 Mei 2019November 29th, 2020Tidak ada komentar
Pengertian Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Apa yang anda pikirkan ketika mendengar kata narkoba melintas? Sebagian besar dari kita memahami narkoba adalah bahan yang datang dengan sejuta manfaat negatif, ada juga beberapa orang yang memahami narkoba sebagai ganja atau sabu, spesifikasi mengenai suatu zat yang sebenarnya lebih luas jenisnya daripada hanya sekedar ganja atau sabu, dan beberapa orang di Indonesia bahkan belum tahu atau mengetahui dengan tepat,  tetapi salah persepsi mengenai narkoba, yang seharusnya dapat diluruskan, tidak hanya tugas dari pemerintah, namun seluruh komponen masyarakat wajib mengetahui apa itu narkoba serta dampaknya, sehingga kita dapat terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Membahas dari berbagai presepsi masyarakat luas mengenai narkoba, mari kita merujuk pengertian narkoba menurut sejumlah sumber, yang pertama narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah NAPZA biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.

Secara etimologi narkoba berasal dari bahasa inggiris yaitu narcotics yang berarti obat bius, yang artinya sama dengan narcosis dalam bahasa Yunani yang berarti menidurkan atau membiuskan. Sedangkan dalam kamus inggris indonesia, narkoba berarti bahan-bahan pembius, obat bius atau penenang.

Merujuk pada Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, pengertian narkoba menurut Pasal 1 angka 1 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, atau ketagihan yang sangat berat.

Secara terminologis narkoba adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit , menimbulkan rasa ngantuk atau merangsang. Wiliam Benton sebagaimana dikutip oleh Mardani menjelaskan dalam bukunya narokoba adalah istilah umum untuk semua jenis zat yang melemahkan atau membius atau mengurangi rasa sakit.

Pendapat lain dikemukakan oleh Djoko Prakoso, menurut beliau dalam bukunya “Kejahatan – kejahatan yang merugikan dan membahayakan negara” beliau menyoroti mengenai psikotropika yang mana obat atau zat yang berbahaya, yaitu zat kimia yang dapat merubah reaksi tingkah seseorang terhadap lingkungannya. Tindak pidana penyalahgunaan psikotropika adalah penggunaan psikotropika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Smith Kline dan French Clinical memberi defenisi narkotika sebagai zat-zat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan pusat saraf. Dalam defenisi narkotika ini sudah termasuk jenis candu seperti morphine, cocaine, dan heroin atau zat-zat yang dibuat dari candu seperti (meripidin dan methodan). Pendapat dari Soedjono dalam patologi sosial merumuskan defenisi narkotika sebagai bahan-bahan yang terutama mempunyai efek kerja pembiusan atau dapat menurunkan kesadaran.

Sedangkan Korp Reserce Narkoba mengatakan bahwa narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, susunan pengamatan atau penglihatan karena zat tersebut mempengaruhi susunan saraf.

Dapat disimpulkan bahwa narkoba yang merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika, dan bahan adiktif lainya adalah zat atau suatu bahan baik sintetis maupun alami yang mana mempunyai khasiat yang dapat menurunkan kesadaran, bersifat membius dan menyebabkan rasa candu yang kuat, dan juga mempunyai fungsi sebagai obat – obatan dengan kadar dan dosis tertentu, serta penggunaan dan pengendalian diatur melalui peraturan dan diawasi oleh Pemerintah.

  1.  Hasan Sadly, Kamus Inggiris Indonesia (Jakarta: Gramedia, 2000), h. 390.
  2.  Anton M. Mulyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: balai Pustaka, 1988), h.
  3. William Banton, Ensiklopedia Bronitica, USA 1970, volume 16, h. 23. Lihat juga: Mardani, Penyalahgunaan narkoba: dalam Perspektif Hukum Islam dan Pidan nasiona (Jakarta: Rajawali press, 2008), h. 78.
  4.  Djoko Prakoso, Kejahatan-kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara. (Jakarta : Bina Aksara), 1987, hlm 49
  5. Smith kline dan French Clinical , A Manual For Law Enforcemen Officer drugs Abuse (Pensilvania: Philladelphia, 1969), h. 91.
  6. Soedjono, ptologi Sosial, (Bandung: Alumni Bandung 1997), h. 78
  7. Korp Reserce Polri Direktorat Reserce Narkoba dalam makalah 2000. Peranan Generasi Muda dalam Pemberantasan narkoba (Jakarta: 2000), h. 2.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel