Skip to main content
Berita Utama

Cara Pelaporan Gratifikasi

Dibaca: 7 Oleh 29 Feb 2024Tidak ada komentar
Cara Pelaporan Gratifikasi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma – cuma dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima dalam negeri maupun diluar negeri yang dilakukan dengan menggunakan elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Yuk kita simak cara Melaporkan Gratifikasi yang ada di sekitar kita.

Cara Pelaporan Gratifikasi

Cara Pelaporan Gratifikasi

Cara Pelaporan Gratifikasi

Cara Pelaporan Gratifikasi

sumber : https://www.kpk.go.id/images/pdf/Gratifikasi/materi_pembelajaran_pdf/Materi-4-Tata-Cara-Pelaporan-Gratif_edit-perkom.pdf

Product & Credit : Humas BNNK Pasuruan

#IndonesiaBersinar
#soberasyik
#jatimsangar
#sobatgesit
#BNNKPasuruan

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel