
Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma – cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima dalam negeri maupun diluar negeri yang dilakukan dengan menggunakan elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Yuk kita simak cara Melaporkan Gratifikasi yang ada di sekitar kita.
sumber : https://www.kpk.go.id/images/pdf/Gratifikasi/materi_pembelajaran_pdf/Materi-4-Tata-Cara-Pelaporan-Gratif_edit-perkom.pdf
Product & Credit : Humas BNNK Pasuruan
#IndonesiaBersinar
#soberasyik
#jatimsangar
#sobatgesit
#BNNKPasuruan