
Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Berdasarkan Perka BNN nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNN disebutkan bahwa:
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputu pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
Perka BNN Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNN
Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Video Edukasi tentang Pengendalian Gratifikasi BNN
Product & Credit : Humas BNNK Pasuruan
#WarOnDrugs
#soberasyik
#jatimsangar
#sobatgesit
#BNNKPasuruan