Skip to main content
Berita Utama

Pengendalian Gratifikasi

Dibaca: 7 Oleh 09 Des 2023Tidak ada komentar
Pengendalian Gratifikasi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Berdasarkan Perka BNN nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNN disebutkan bahwa:

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputu pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.

Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Perka BNN Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNN

Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi

Video Edukasi tentang Pengendalian Gratifikasi BNN

 

Product & Credit : Humas BNNK Pasuruan

#WarOnDrugs
#soberasyik
#jatimsangar
#sobatgesit
#BNNKPasuruan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel