
Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Dalam rangka pemulihan Korban Penyalahguna Narkoba, BNN Kabupaten Pasuruan melakukan pendampingan untuk merujuk 1 (satu) orang Klien voluntary atas nama MK berusia 29 Tahun dengan Pekerjaan sebagai pekerja swasta ke Lembaga Rehabilitasi Rawat Inap Napza di Balai Besar Rehabilitasi LIDO pada Kamis, 12 Januari 2023 .
Hasil dari Asesement yang dilakukan klien tersebut harus mendapatkan rehabilitasi rawat inap dengan waktu yang telah ditentukan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penyalahguna dapat direhabilitasi secara optimal sehingga bisa pulih dari ketergantungan Narkoba.
Product & Credit : Humas BNNK Pasuruan
#WarOnDrugs
#soberasyik
#jatimsangar
#sobatgesit
#BNNKPasuruan