Skip to main content
Edukasi

New Psychoactive Substances (NPS)

Dibaca: 0 Oleh 29 Okt 2020Maret 13th, 2025Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Mengingat perkembangan peredaran narkoba yang semakin marak, para bandar dan pengedar juga semakin giat untuk mencari – cari alternatif narkoba jenis lain, dan berbagai macam narkoba jenis baru bermunculan ke permukaan, atau yang bbiasa disebut sebagai New Physcoactive Substances, atau yang biasa diebut dengan narkoba jenis baru.

NPS juga sering disebut sebagai narkoba sintetis, legal highs, herbal highs, pil pesta, kokain sintetis, ganja sintetis, ekstasi herbal, N-methoxybenzyl, dan banyak nama lainnya. Yang tentunya memiliki beragam khasiat tertentu dan untuk tujuan tertentu, utamanya demi menghindari regulasi yang terkaitt, oleh karena itu Pemerintah bersama Kementrian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional gencar meneliti mengenai NPS dan melampirkanya di lampiran Permenkes agar narkotika jenis baru ini juga tidak luput dari jeratan pidana.

Jenis-jenis NPS dapat terbagi menjadi 4 kategori utama, yaitu:

  1. Synthetic Cannabinoids. Narkoba jenis ini menyerupai ganja. Produk ini tidak memiliki hubungan dengan tanaman ganja kecuali zat kimianya yang memiliki efek yang sama dengan ganja kepada otak.
  2. Narkoba jenis stimulan. Narkoba jenis ini menyerupai zat-zat seperti amfetamin, kokain, ekstasi, termasuk BZP, mefedron, MPDV, NRG-1, Benzo Fury, MDAI, etilfenidat
  3. Narkoba jenis penenang. Narkoba jenis ini menyerupai obat penenang atau obat anti cemas
  4. Obat halusinogen

Laman resmi UNODC Early Warning Advisory on New Psychoactive Substances, menuliskan, pemakaian NPS seringkali dikaitkan dengan masalah kesehatan. Secara umum, efek samping NPS dapat mengakibatkan kejang-kejang hingga agitasi, agresi, psikosis akut serta potensi perkembangan ketergantungan. Bahaya dari NPS umumnya disebabkan oleh hal-hal berikut: NPS memiliki efek yang tidak diketahui dengan jelas, yang memungkinkan keracunan yang berbahaya Pengguna dapat mengalami paranoid, kejang-kejang, hingga halusinasi Dapat bersifat adiktif dan berbahaya sebagaimana jenis-jenis narkoba yang telah diatur sebelumnya.

The Scottish Drugs Forum melaporkan beberapa bahaya yang dapat terjadi akibat NPS: Overdosis dan kondisi psikotik temporer, serta perilaku-perilaku yang tidak dapat diprediksi Peningkatan suhu tubuh, detak jantung, koma, dan risiko terhadap organ internal Halusinasi dan muntah-muntah Kebingungan yang menyebabkan agresi dan kekerasan Kemungkinan menyebabkan pengguna merasakan suicidal. Pemakaian NPS juga berasosiasi dengan efek-efek jangka panjang pada masalah-masalah kesehatan seperti: Peningkatan masalah-masalah kejiwaan termasuk psikosi, paranoid, kecemasan, hingga komplikasi psikiatrik Depresi Ketergantungan fisik dan psikologis yang cukup sering setelah penggunaan intens dalam waktu singkat.

Lalu apa saja zat zat yang termasuk NPS yang sudah dikategorikan dalam permenkes ? dapat dilihat dalam daftar berikut ini :

Yang Sudah Masuk Lampiran UU No. 35 TH 2009 Tentang Narkotika, dengan PERMENKES No. 44 Tahun 2019

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel