
Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Ada beberapa kondisi medis yang mengharuskan penggunaan analgesik kuat, seperti obat golongan narkotika. Salah satunya adalah untuk mengatasi nyeri akibat kanker alias cancer pain. Selain itu, obat jenis ini juga digunakan untuk mengatasi nyeri pasca-operasi dan kondisi-kondisi nyeri lain yang tidak dapat ditangani dengan analgesik yang lebih rendah potensinya.
Berikut adalah obat golongan narkotika yang sering digunakan dalam pelayanan medis:
Morfina : Termasuk ke dalam narkotika golongan dua. Tersedia dalam bentuk cairan untuk injeksi, serta tablet immediate release maupun controlled release.
Fentanil :Tersedia dalam bentuk injeksi untuk cairan juga transdermal patch untuk ditempelkan di kulit. Sama halnya dengan morfin, obat ini termasuk narkotika golongan dua.
Petidin : Tersedia dalam bentuk cairan injeksi dan juga termasuk narkotika golongan dua.
Oksikodon :Juga termasuk narkotika golongan dua. Tersedia dalam bentuk cairan injeksi maupun tablet controlled release.
Hidromorfon :Tersedia dalam bentuk tablet controlled release dan termasuk pula ke dalam narkotika golongan dua.
Kodein : Termasuk narkotika golongan tiga dan tersedia dalam bentuk sirup maupun tablet.
Uniknya selain digunakan untuk mengatasi nyeri, kodein juga berfungsi sebagai obat batuk karena dapat menekan pusat batuk yang ada di otak.
#Warondrugs
#Hidup100persen
#BNNKPasuruan