
Pada dasarnya Narkotika berasal dari alam dan hasil proses kimia (sintetis). Wresniworo menyatakan bahwa menurut cara atau proses pengolahannya, Narkotika dibagi menjadi tiga golongan, yaitu* :
1. Narkotika alam adalah Narkotika yang berasal dari hasil olahan tanaman yang dapat dikelompokkan dari tiga jenis tanaman masing-masing :
- Opium atau candu, yaitu hasil olahan getah dari buah tanaman papaver somniferum.Yang termasuk dalam kelompok ini adalah opium mentah, opium masak dan morfin. Jenis opium ini berasal dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia, karena jenis tanaman ini tidak terdapat di Indonesia.
- Kokain, yang berasal dari olahan daun tanaman koka yang banyak terdapat dan diolah secara gelap di Amerika bagian selatan seperti Peru, Bolivia, Kolombia.
- Canabis Sativa atau mariJuanaatau yang disebut ganja termasuk hashish oil (minyak ganja). Tanaman ganja ini banyak ditanam secara ilegal didaerah khatulistiwa khususnya di Indonesia terdapat di Aceh.
2. Narkotika semi sintetis, yang dimaksud dengan Narkotika golongan ini adalah Narkotika yang dibuat dari alkaloida opiumdengan inti penathren dan diproses secara kimiawi untuk menjadi bahan obat yang berkhasiat sebagai Narkotika. Contoh yang terkenal dan sering disalahgunakan adalah heroin dan codein.
3. Narkotika sintetis, Narkotika golongan ini diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia, sehingga diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek Narkotika seperti Pethidine, Metadon dan Megadon.
Sementara menurut Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, penggolongan jenis terdiri dari tiga tingkat yang berkaitan langsung mengenai tanggung jawab pemidanaanya yang diatur di pasal mengenai aturan pidana di Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yaitu :
- Narkotika Golongan I adalah narkotika hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Daun Koka, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ecstasy, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.
- Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon dan lain-lain.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian. Golongan 3 narkotika ini banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein, Buprenorfin, Etilmorfina, Kodeina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada 13 (tiga belas) macam termasuk beberapa campuran lainnya. Untuk informasi lebih mendalam tentang jenis narkotika dalam ketiga golongan tersebut dapat dilihat di lampiran undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Sementara penggolongan psikotropika dibagi menjadi empat golongan diatur dalam Permenkes Nomor 5 Tahun 1997 mengenai psikotropika, dan perincianya diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2017 mengenai perubahan, disertai perincian psikotropika, sementara zat adiktif yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2009 dikecualikan kecuali rokok dan alkohol yang diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah lainya.
*Wresniworo, Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, Jakarta : Yayasan Mitra Bintibmas Bina Dharma Pemuda, 1999, Hlm 28.