
Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma – cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima dalam negeri maupun diluar negeri yang dilakukan dengan menggunakan elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Yuk Kita simak dampak apa saja yang timbul dari perbuatan Gratifikasi.
Sumber : https://www.kpk.go.id/images/pdf/Gratifikasi/materi_pembelajaran_pdf/Materi-3-Gratifikasi_edit-perkom.pdf
Product & Credit : Humas BNNK Pasuruan
#IndonesiaBersinar
#soberasyik
#jatimsangar
#sobatgesit
#BNNKPasuruan