
Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma – cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima dalam negeri maupun diluar negeri yang dilakukan dengan menggunakan elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sumber : https://www.kpk.go.id/images/pdf/Gratifikasi/materi_pembelajaran_pdf/Materi-3-Gratifikasi_edit-perkom.pdf
Product & Credit : Humas BNNK Pasuruan
#IndonesiaBersinar
#soberasyik
#jatimsangar
#sobatgesit
#BNNKPasuruan
">