
Pasuruankab.bnn.go.id, Pasuruan – Kepala BNNK Pasuruan beserta Kasubbag Umum dan Staf menghadiri Virtual Meeting tentang pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2020 pada Bab II menjelaskan tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
Salah satunya pada Pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa fasilitasi pencegahan meliputi :
a. Pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan narkoba
b. Perencanaan
c. Pembangunan sistem informasi
d. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi dan
e. Fasilitasi pemeriksaan penyalahguna narkoba.
Peraturan Gubernur ini dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten / Kota dan Pemerintah Desa dalam membuat kebijakan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya.
#Warondrugs
#Hidup100persen
#BNNKPasuruan