Skip to main content
Edukasi

Mekanisme Pelaporan Terkait Adanya Tindak Pidana Narkotika

Dibaca: 249 Oleh 13 Mei 2019November 29th, 2020Tidak ada komentar
Mekanisme Pelaporan Terkait Adanya Tindak Pidana Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tahukah kamu, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Indonesia merupakan pangsa pasar terbesar dalam transaksi narkoba, hal ini disebabkan karena tingginya permintaan terhadap barang haram tersebut.

Jika merujuk pada hasil riset BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2017, angka prevalensi (penyalahgunaan) narkoba mencapai 1,77 persen atau sekitar 33,7 juta orang. Jumlah tersebut dihitung dari total populasi di Indonesia pada usia 10-59 tahun.

Pada tanggal 12 Maret tahun 2019 lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,3 ton ganja, 18,6 kilogram sabu-sabu dan 19.080 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan tersangka dari 6 perkara tindak pidana narkotika di sejumlah daerah dalam rentang Januari-Februari 2019.

Jika tidak disikapi atau ditindak dengan tegas dapat dibayangkan dalam rentang waktu satu tahun berapa banyak peredaradaran gelap narkoba di Indonesia. Namun keterbatasan personil menjadikan terbatasnya ruang gerak dan kurang maksimalnya usaha pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sehingga BNN sangat membutuhkan bantuan dan partisipasi dari komponen masyarakat sesuai dalam BAB XIII Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang berbunyi:

“Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba.”

Adapun hak masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya, dituliskan pada Pasal 106 UU 35/2009 berikut ini:

  1. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau Badan Narkotika Nasional (BNN);
  5. Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

Mekanisme Pelaporan Terkait Adanya Tindak Pidana Narkotika

Namun sebelum memutuskan untuk melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan narkoba, terlebih dahulu harus memperhatikan beberapa poin – poin penting seperti dibawah ini :

  1. Hal – hal mencurigakan yang dijadikan dasar mengapa melaporkan orang atau suatu kelompok orang yang diduga terkait dengan jaringan narkotika baik sebagai pengedar, bandar ataupun pengguna.
  2. Lokasi terkini dari subjek yang akan dilaporkan harus akurat
  3. Jika diketahui identitas akan lebih baik lagi, sehingga laporan nya menjadi lebih kuat.
  4. Jangan melaporkan pengguna secara langsung jika bukan anggota keluarga.
  5. Minimal harus ada satu saksi yang mendukung ke valid / ke akuratan informasi, contoh perangkat desa / tokoh masyarakat di lingkungan sekitar.

Maka dari itu perlu persiapan dan kesiapan yang matang sebelum memutuskan untuk melaporkan, namun bukan berarti mengesampingkan sifat urgent dan kepedulian kita sebagai masyarakat dalam melakukan peran penting P4GN, dengan tujuan menyelamatkan berjuta jiwa generasi bangsa Indonesiaa dari ancaman penyalahgunaan Narkoba, untuk Indonesia yang lebih baik, untuk generasi anak cucu kita yang lebih baik mari kita bersama – sama bekerja sama dan saling mendukung dalam upaya P4GN kedepanya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel